Contoh SK Tim Penyusun/ Pengembang Kurikulum Sekolah
YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM ASYSYIFA
“MADRASAH IBTIDAIYAH SINDANGRAJA”
Terakreditasi “A”
Nomor :02.00/110/BAP-SM/SK/X/2015
Jl. Lengkong 02/07 Desa Sindangraja Kec. Jamanis Kab. Tasikmalaya
“MADRASAH IBTIDAIYAH SINDANGRAJA”
Terakreditasi “A”
Nomor :02.00/110/BAP-SM/SK/X/2015
Jl. Lengkong 02/07 Desa Sindangraja Kec. Jamanis Kab. Tasikmalaya
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA
MADRASAH IBTIDAIYAH SINDANGRAJA
KABUPATEN
TASIKMALAYA
Nomor : Mi.10.06.2.163/SK.00/033/2016
TENTANG
TIM
PENGEMBANG KURIKULUM IBTIDAIYAH SINDANGRAJA
KABUPATEN
TASIKMALAYA
MASA
BAKTI 2016 – 2020
KEPALA
MADRASAH IBTIDAIYAH
SINDANGRAJA TASIKMALAYA
Menimbang a. bahwa
dalam rangka menentukan arah dan langkah serta meningkatkan mutu pendidikan pada
Madrasah Ibtidaiyah Sindangraja, maka perlu mengembangkan kurikulum madrasah;
b. bahwa
dalamr angka mengembangkan kurikulum madrasah sebagaimana disebutkan pada point
“a”, maka dipandang perlu membentuk Tim Pengembang Kurikulum Madrasah yang
dituangkan dalams ebuah keputusan Kepala Madrasah;
c. bahwa
nama-nama yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini dipandang cakap dan
mampu menjadi Tim Pengembang Kurikulum Madrasah Ibtidaiyah Sindangraja masa bakti
2016-2020
Mengingat 1. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan
Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikans ebagaimana diubah denganP eraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaandan Penyelenggaraan
Pendidikan;
4. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Madrasah, sebagaimana diubah dengan
PMA nomor 60 tahun 2015;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 160
Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013;
6. Peraturan Menteri Agama Nomor 207
Tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah;
7. Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 tentang
Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam danBahasa
Arab;
Memperhatikan 1. Surat
Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama RI
No.DJI/PP.00/863.a/2008 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Agama No. 2 tahun
2008 tentang standar isi dan standar kompetensi lulusan mata pelajaran PAI dan Bahasa
Arab pada Madrasah.
2. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor:
5114 Tahun 2015 Tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun
Pelajaran 2015-2016
3.
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Jawa BaratNomor 793 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen 1, 2, Dan 3 Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan Pada Madrasah Di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Jawa Barat;
4. Hasilr
apat dewan guru dengan komite madrasah Ibtidaiyah Sindangraja tanggal 06 Mei
2016.
MEMUTUSKAN
Menetapkan TIM
PENGEMBANG KURIKULUM MADRASAH IBTIDIYAH SINDANGRAJA MASA BAKTI 2016 - 2020
Pertama Mengangkat
nama-nama tersebut dalaml ampiran surat keputusan ini sebagai tim pengembang kurikulum Madrasah Madrasah Ibtidaiyah
Sindangraja untuk masa bakti 2016 – 2020.
Kedua Tugasdantanggungjawab
Tim PengembangKurikulumadalah:
1.Menganalisispotensi
madrasah sebagai bahan penyusunan dan pengembangan kurikulum selama 5 tahun kedepan;
2. Menyusun
dokumen 1 dan 2 kurikulum dan mengembangkannya setiap tahun sesuai dengan perkembangan
pendidikan dan kemajuan madrasah;
3. Mensosialisasikan
kurikulum yang telah disahkan pemberlakuannya pada setiap awal tahunpelajaran;
4. Mengevaluasi
pelaksanaan kurikulum setiap akhir tahun pelajaran sebagai dasar bagi pengembangan
kurikulum tahun berikutnya.
5.Melaporkan
seluruh kegiatan pengembangan kurikulum madrasah kepada Kepala Madrasah.
Ketiga Tim
Pengembang Kurikulum Madrasah mendapat honorarium sesuai dengan anggaran dan pendapatan
belanja Madrasah.
Keempat Keputusan ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan
dalam putusan ini, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jamanis
Padatanggal : 06 Mei 2016
Kepala Madrasah
SALMAN ALFARISI,
S.PD.I
NUPTK. 7149753655200033
Lampiran
Surat Keputusan
Kepala Madrasah Ibtidaiyah
Sindangraja
Nomor : Mi.10.06.2.163/SK.00/033/2016
Tentang Tim
PengembangKurikulum Madrasah Ibtidaiyah Sindangraja KabupatenTasikmalaya
Masa Bakti 2016 – 2020
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1.
|
Penanggung
Jawab
|
Ketua
Yayasan
|
2.
|
Pengawas
|
Konsultan
|
3.
|
Ketua
|
Kepala
Madrasah
|
4.
|
Wakil
Ketua
|
Ketua
Komite
|
5.
|
Dadan
Luthfi Anshari, S.Pd.
|
Wakamad
Kurikulum
|
6.
|
Yayang
Saepul , S.Pd.I
|
Wakamad
Kesiswaan
|
7.
|
Elis
Nurhayati, S.Pd.I
|
Guru Kelas
|
8.
|
Siti
Aidah Hasanah, S.Pd.I
|
Guru Kelas
|
9.
|
Suryati,
S.Pd.I
|
Guru Kelas
|
10.
|
Andang
Eris, S.Pd
|
Guru Kelas
|
11.
|
Acep
Tatang Natsir, S.Pd.I
|
Guru Kelas
|
12.
|
Lilis
Suaibah, S.Ag.
|
Guru Kelas
|
13.
|
HJ.
Siti Mufarihah, S.Pd.I
|
Guru Kelas
|
14.
|
Ipan
Parhan Anwari, S.Pd
|
Guru Kelas
|
15.
|
Neli
Nursalimah, S.Pd.I
|
Guru Kelas
|
16.
|
Yaya
Cahyadi, S.Pd.I
|
Guru TIK
|
17.
|
Asep
Solih Marwan, S.Pd
|
Guru PJOK
|
18.
|
Hilda
Fauzah, S.Pd
|
Guru Kelas
|
19.
|
Suci
Intan Permatasari
|
Guru B. Inggris
|
Posting Komentar untuk "Contoh SK Tim Penyusun/ Pengembang Kurikulum Sekolah"